Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan memperketat kebijakan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebesar 75 persen. Sementara mereka yang bekerja dari kantor alias WFO, diperkenankan hanya 25 persen. Pengetatan efektif berlaku pada 18 Desember 2020 8 Januari 2021.
Kebijakan tersebut sesuai dengan permintaan Menter Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mengetatkan kebijakan WFH. "WFH menjadi 75 persen, dan WFO 25 persen mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 selama pandemi covid pasca tahun baru," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020). Berkenaan dengan perubahan kebijakan WFH bagi ASN DKI, Pemprov akan melakukan revisi Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI pada masa PSBB Transisi.
Dalam SE itu diatur sistem kerja ASN 50 persen WFH, dan 50 persen WFO. Sehingga revisi perlu dilakukan menyusul perubahan kebijakan. "Sesuai arahan pak Luhut kami akan menyesuaikan, dan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN," ungkap dia. Saat ini hingga 17 Desember mendatang, pengaturan sistem kerja ASN tetap berlaku 50 persen. Setelahnya, kebijakan akan berlaku sesuai revisi dalam SE tersebut.
"Prosentase saat ini WFH 50 persen 50 persen WFO," pungkas Chaidir. Pengetatan kebijakan WFH ini diminta oleh Luhut dalam rapat koordinasi penanganan Covid 19 secara virtual yang digelar bersama Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan DKI Jakarta, pada Senin (14/12) kemarin. Luhut meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memperketat WFH sebesar 75 persen di ibu kota. Sementara pegawai yang bekerja di kantor diminta hanya 25 persen.
Hal itu dilakukan agar meminimalisir jumlah orang berkumpul pada saat libur natal dan tahun baru. Mengingat, terjadi peningkatan kasus signifikan pascalibur panjang pada akhir Oktober lalu.