Corona

Mudik Tetap Dilarang, Ada Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19

Mudik Tetap Dilarang, Ada Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid 19). Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid 19. Hal tersebut disampaikan olehKetua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid 19. "Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid 19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube metrotvnews Rabu. "Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid 19," imbuhnya.

Selain pihak pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yangtengah mengalami musibah dan kemalangan. "Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebutpekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi.

Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pihak yang akan berpergian. Doni mengatakan syarat pertama yaknibagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan. "Pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor," kata Doni.

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid 19 namun tidak memiliki instansi, makadiperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai. "Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya. Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat.

"Kemudian masyarakat yang mendapatkan surat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat," ujarnya. "Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya. Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. "Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni. "Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya.

Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid 19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik. Namun kecuali bagi pihak pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid 19. "Mudik Tetap di larang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid 19," tegasnya.

Sebelumnya Doni Monardo telah menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi virus corona (Covid 19). Mengingat masih adanya penularan Covid 19 di tengah masyarakat. "Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang," ujar Doni.

"Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik," tegasnya. Lebih lanjut Doni menuturkan terkait alasan dari penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya ini dilatarbelakangi untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid 19 akibat terbatasnya transportasi.

"Surat edaran ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di berbagai daerah," kata Doni. "Pertama terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid 19, dan juga pelayanan kesehatan," imbuhnya. "Seperti halnya adanya penngiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah," jelasnya.

Termasuk mobilitas tenaga medis yang terbatas dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab. Kemudian kata Doni, adanya penugasan personil untuk mendukung gugus tugas daerah yang mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi. Lebih lanjut hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu pelayanan fungsi ekonomi.

Seperti halnya bahan dasar APD, reagen untuk PCR tes, masker N95 serta alat alat tes kesehatan lainnya. Doni menuturkan terhambatnya pelayanan pertahanan keamanaan dan ketertiban umum juga menjadi alasan. Lebih lanjut ia mencontohkan satu peristiwa yang dialami oleh seorang pejabat TNI yang tidak diperkenankan membawa sang istri ikut ke tempat penugasan yang baru.

"Kehadiran istri penting perihal serah terima jabatan di jajaran TNI, ini pun sempat terganggu," ungkapnya. Tak hanya itu, rantai pasok kebutuhan pangan yang terhambat juga menjadi alasan dibuatnya surat edaran itu. "Ikan dari beberapa daerah tertentu itu dipasok untuk menjadi konsumsi rutin bagi pasien yang dirawat di rumah sakit dan rumah sakit darurat Wisma Atlet,"imbuhnya.

Oleh karenanya Doni berharap dengan adanya surat edaran ini hal semcam itu tidak akan terjadi lagi. "Kami ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah," tegasnya. (*)

Share this post

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published.