Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid 19). Dalam surat edaran tersebut
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid 19). Dalam surat edaran tersebut