Nasional

Solusi Atasi Kerugian Negara Akibat Korupsi Masinton Pasaribu Dorong RUU Perampasan Aset Jadi UU

Solusi Atasi Kerugian Negara Akibat Korupsi Masinton Pasaribu Dorong RUU Perampasan Aset Jadi UU

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu mendorong penerapan RUU Perampasan Aset menjadi Undang undang (UU). Bila RUU Perampasan Aset diresmikan jadi undang undang, kerugian negara akibat berbagai tindak kejahatan korupsi bisa dikembalikan. "Kita harus dorong bagaimana RUU Perampasan Aset. Itu menjadi salah satu bagaimana kerugian negara, yang sudah terjadi itu bisa dikejar pengembaliannya," kata Masinton Pasaribu dalam webinar Lembaga Survei KedaiKOPI, Senin (25/1/2021).

Prinsip dasar yang ada pada RUU Perampasan Aset yaitu harta hasil kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan bagi pelaku korupsi. Dengan penerapan RUU ini, negara tidak sebatas menghukum para pelaku korupsi, tapi juga mampu mengejar kerugian negara. "Itu yang sebenarnya harus kita dorong dalam konteks RUU Perampasan Aset ini," ucap Masinton.

Melalui RUU Perampasan Aset, lanjut Masinton, para pelaku kejahatan lainnya yang pada prinsipnya telah merugikan publik dan negara juga dapat diadili. RUU Perampasan Aset ini bukan hanya untuk pelaku kejahatan korupsi saja, tapi juga untuk pelaku kejahatan lainnya, yang prinsipnya dia merugikan publik dan dia menikmati untungnya dari situ," ucap dia. "Kejahatan lain seperti narkotika, kalau kita lihat sekarang pelaku pelaku narkotika itu, bandar bandar besar itu, sangat menikmati keuntungan dari hasil kejahatannya," sambung politikus Partai PDI Perjuangan itu.

Dengan diterapkannya RUU Perampasan Aset, ketidaklengkapan instrumen anti korupsi di Indonesia dapat disempurnakan. "Harus kita dorong, supaya di DPR bersama Pemerintah, berkat sokongan dari teman teman dari masyarakat sipil, RUU Perampasan Aset ini bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas dan menjadi Undang undang," pungkas dia.

Share this post

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published.