Bisnis

Segini Jumlah Tagihan Pajak yang wajib Dibayar Netflix Cs menuju Pemerintah Indonesia

Segini Jumlah Tagihan Pajak yang wajib Dibayar Netflix Cs menuju Pemerintah Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, menunjuk enam perusahaan sebagaipemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri pada gelombang pertama. Keenamnya adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

"Kemudian, harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (7/6/2020). Hestu melanjutkan, PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. "Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN," katanya.

Hal ini bertujuan agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Namun, apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Ini berlaku sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.

"Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud diatas," pungkas Hestu.

Share this post

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published.