Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pada hari Senin, 16 November 2020 lalu. Bantuan tersebut berupa subsidi gaji tahap ketiga di termin kedua. Penerima bantuan yang masuk dalam tahap III ini sebanyak 3.149.031 pekerja/buruh.
Anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah mencapai angka Rp 3,77 triliun. Kendati demikian, nyatanya masih terdapat sederet pengaduan dari para pekerja yang mengaku belum mendapatkan subsidi gaji. Hal ini bisa dilihat pada akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan, @BPJSTKinfo.
Akun tersebut mendapat banyak keluhan dari warganet yang mengaku salah satu peserta penerima bantuan subsidi gaji. Termasuk akun Twitter @tataardia_. "@HaloBCA @BPJSTKinfo Kapan cair ini BLT termin 2, terutama yang pakai rekening BCA belum dapat sampai sekarang padahal sudah cek kalau saya termasuk penerima BLT, apakah ditransfernya urut dari nomor awal rekening?," tulisnya.
Akun Twitter @roysman10 mempertanyakan alasan dirinya tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin II kali ini. Padahal, sang pemilik akun mengatakan, telah melengkapi data sesuai yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Mohon maaf sebelumnya Ibu Menteri yang terhormat, kenapa bantuan subsidi gaji BPJS yang termin 2 ini saya tidak dapat sama sekali. Sementara termin 1 kemarin saya dapat dan data BPJS saya juga valid sesuai KTP dan nomor NIK saya, dan juga saya peserta aktif BPJS bahkan sampai bulan Oktober 2020 ini," tulisnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menjelaskan penyebab para pekerja yang belum menerima BLT tersebut. Ida mengatakan, realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin kedua ini, untuk tahap I telah disalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen. Sementara dari laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November 2020, total realisasi penyaluranBLT subsidi gajiuntuk termin II pada tahap 1 dan tahap 2 telah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya." "Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata dia. Namun, pekerja juga dinilai perlu mengetahui bahwa subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Kriteria tersebut yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.
Apabila calon penerima hingga saat ini belum menerima BLT subsidi gaji, ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker. BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021 50816000, sosial media resmi dan call center BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Menurut Nadiem, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut. Diantaranya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Persyaratan tersebut ia sampaikan saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020). "Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien." "Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia.
Selain itu, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos. Bantuan yang dimaksud yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020. "Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya."
"Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi bansos dari Prakerja." "Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia. Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta.
"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali." "Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya. Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang.
Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta. Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun. "Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. " "Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik."
"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ucapnya.