Bisnis

Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020

Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020

Gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan cair pada pertengahan bulan Agustus 2020. Kabar turunnya gaji ke 13 di pertengahan bulan Agustus 2020 ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto. Dikutip dari , Andin Hadiyanto mengungkapkan, gaji ke 13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan bulan Agustus 2020.

Andin memastikan pencairan gaji ke 13 ini tidak sampai pada akhir bulan Agustus 2020. "Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin. Namun, pencairan gaji ke 13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan, hanya tinggal menunggu tanda tangan revisi PP dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Revisi yang dimaksud adalaha PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Nantinya, gaji ke 13 tidak akan diberikan kepada beberapa golongan ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke 13 pada tahun ini akan diberikan kepada ASN di luar eselon 1 dan 2.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke 13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari . Artinya, gaji ke 13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut. Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke 13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun. Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun. Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke 13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri Mulyani. Sri Mulyani menambahkan, gaji ke 13 ini diberikan kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan berfungsi sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat. "Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan gaji ke 13 sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan kegiatannya," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari .

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah memang mempertimbangkan untuk memberikan gaji ke 13 pada kuartal ketiga di tahun ini. Pasalnya, pada kuartal sebelumnya pandemi Covid 19 telah memaksa pemerintah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah. Kebijakan tersebut, kemudian membuat kegiatan perekonomian baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, maupun konsumsi dari ekspansi investasi perusahaan semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Menanggapi hal ini, Sri Mulyani beranggapan pembayaran gaji ke 13 pada tahun 2020 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian dalam negeri. Di sisi lain, kebijakan pemberian gaji ke 13 ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu. Dengan demikian, pada tahun ini gaji ke 13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke 13 diberikan kepada seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon 1 eselon 2 dan pejabat setingkatnya," kata Sri.

Share this post

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published.