Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) memohon kepada Presiden Joko Widodo agar tidak menaikkan cukai tembakau secara eksesif pada 2021. Pihaknya memohon perlindungan atas hilangnya pekerjaan anggota serikat pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) dampak kenaikan cukai eksesif tahun ini. ”Pekerja dan buruh menjadi korban atas banyaknya pabrik yang tutup akibat regulasi dan kebijakan yang tidak adil," ujar Ketua Umum FSP RTMM SPSI Sudarto kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Idealnya, kenaikan tarif cukai rokok di semua golongan berkisar pada single digit atau di bawah 10 persen. FSP RTMM SPSI menegaskan jika pemerintah masih mengabaikan suara para pekerja ini, pihaknya akan melakukan unjuk rasa nasional menuntut perlindungan. Menurutnya, kenaikan cukai 2020 sangat memperburuk kondisi IHT dan berimbas pada PHK pekerja IHT.
Dampaknya, industri makin lemah akibat turunnya produktivitas dan daya beli pekerja, dan juga terjadi penurunan produksi. "Pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang laik,” tegasnya. Sementara Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menolak keras rencana pemerintah menaikkan cukai rokok.
“Kenaikan cukai rokok sama halnya dengan penyiksaan pemerintah terhadap rakyat khususnya kami petani tembakau,” Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji.