Kepolisian RI menyampaikan masih belum akan memutuskan nasib personel polisi yang menembak laskar FPI hingga tewas menyusul rekomendasi Komnas HAM yang menemukan unsur pelanggaran HAM. Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya masih menunggu surat dan rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM dikirimkan kepada Polri terlebih dahulu. "Nanti kita tunggu rekomendasinya udah masuk ke Polri apa belum," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM juga meminta kasus penembakan diusut secara pidana. Terkait hal ini, Argo juga tetap masih menunggu keterangan resmi hasil penyelidikan Komnas HAM terlebih dahulu. "Nanti kita tunggu rekomendasinya," tukasnya.
Dikutip Kompas.com, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat. Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI. Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. "Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021). "Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari. Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam laskar FPI. Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta Cikampek. Sedangkan, tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021). "Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asaasi manusia," kata Anam. Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api. Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya penyelesaian kasus ini bisa diboyong ke pengadilan pidana.
"Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021). Anam menuturkan, penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan pidana ini bertujuan supaya mendapatkan kebenaran materiil secara utuh dan upaya menegakan keadilan dalam kasus tersebut. "Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ucap Anam.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa. Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta Cikampek. Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Pelanggaran HAM terjadi dalam konteks kedua, saat empat orang laskar FPI dalam penguasaan aparat kepolisian.