Pendidikan

Beginilah Ulasan Nikah Siri Mojokerto Dalam Hukum Islam

Beginilah Ulasan Nikah Siri Mojokerto Dalam Hukum Islam

Penglihatan Hukum Islam Dan Hukum Positif Perihal Nikah Siri Mojokerto Yang Tidak Tertera Di Kantor Pekerjaan Agama

Nikah Siri yaitu pernikahan yang sudah dilakukan menurut rukun Nikah dalam Islam, namun tak dibuat di Kantor Masalah Agama (KUA) atau petugas pencatat nikah (PPN), secara klandestin, klandestin.  teknik rahasia dan tertutup. saat sebelum pengabaran dibikin.

Nikah siri ini rata-rata dikerjakan oleh anggota warga yang pengin berpoligami atau mau beristri lebih satu. 

Menurut hukum Islam, poligami tersebut diijinkan akan tetapi tidak memutuskan syarat apa saja, 

terkecuali peringatan: “Apa Anda percaya poligami dengan nikah siri itu adil, lantaran keadilan begitu susah? 

Sedang dalam hukum positif Indonesia, ijin poligami bisa diberi oleh pengadilan agama bila argumen suami sudah disanggupi

nikah siri mojokerto bisa dirasa resmi dari sisi agama, tetapi kadang-kadang ini dipakai oleh beberapa pihak yang tak bertanggung-jawab sebab ketidakpahaman faksi wanita, 

hingga suami sering terlepas dari tanggung-jawab jadi suami karena perkawinannya tidak syah secara hukum

 

1. Penjelasan Nikah Siri 

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata nikah siri dijumpai dengan huruf “r” ialah nikah siri) serta menurut Islam syah.

“Menurut ulama Hanafi serta Syafi’iah, nikah siri yakni nikah yang berjalan tak ada saksi”, apabila datang 2 orang saksi, ini tak tergolong dalam artian nikah siri. 

Ibnu Rusy menuturkan kalau beberapa ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i bercakap dengan hadits Nabi SAW yang menyebutkan: “Pernikahan ini tidak syah tiada wali serta 2 orang saksi yang saleh.”

Selanjutnya, ulama Maliki menjelaskan jika nikah siri secara automatis dipandang faskh atau menghancurkan posisi 

 

perkawinan, ditambah lagi kalau tidak berlangsung dalam sekejap. 

Perihal ini berlainan dengan opini Ibnu Al Hajib yang menuturkan kalau walaupun nikah siri udah ada lama dan berlangsung contact seksual di antara laki laki dan wanita dalam nikah siri mojokerto ini, harus dirasa hancur.

Dan menurut ulama Maliki, nikah siri yaitu nikah yang tidak dipublikasikan, meskipun sudah dilihat. 

Tapi di dalam masalah ini Nikah Siri pula disuruh hadirnya saksi biar tidak perpanjang nikah siri pada orang umum

 

2. Hukum Nikah Siri Menurut Fiqih

 

Nikah siri atau nikah siri mojokerto menurut hukum Islam yakni syah apabila penuhi rukun dan syarat dasar nikah yang resmi, biarpun tak dicatat. 

Kata nikah siri sebagai kata Arab yang lantas jadi kata resapan dengan bahasa Indonesia. Dalam kamus Al-Azhar, kata Sirran mempunyai arti rahasia. 

Kata siriyyun bermakna melaksanakan suatu secara rahasia. Ke bahasa Arab kerap dipakai lafadz annikh (perkawinan) assirri (rahasia) yang asli. Di sini bisa kita tafsirkan jika nikah bermakna nikah serta sirri mempunyai arti bersembunyi buat sembunyikan suatu hal, dengan memanfaatkan tarkib idfi (kata majemuk), yang mempunyai arti nikah rahasia dan rahasia

Jadi menurut Fiqh, nikah siri merupakan nikah yang berjalan tanpa ada penyerahan wali atau 2 orang saksi. 

Hukum nikah siri terang tidak bisa dibenarkannya dari pemikiran fiqih, lantaran berlawanan dengan hadits Nabi SAW yang mewajibkan ada wali dan 2 orang saksi dalam janji nikah. 

Oleh karenanya, terminologi nikah siri dalam penduduk Indonesia sangatlah tidak serupa dengan ide nikah siri dalam sudut pandang fiqh. 

Meskipun nikah siri membiarkan syariat dalam masalah ini, akan tetapi nikah itu belum dianggap secara administratif oleh pemerintahan/penguasa

Perihal ini sebab pemahaman nikah siri dalam penglihatan orang tidak lebih pada nikah atau nikah yang tidak terdaftar di KUA.

Perihal ini tidak serupa dengan penjelasan yang berkembang awalnya yang mengartikan nikah siri, yang cuman terbatas pada nikah yang diberlangsungkan tanpa setahu pencatat KUA, adalah tidak punya bukti dokumen nikah. 

 

Lantaran kalau nikah siri pula dimengerti jadi nikah tiada syahadat jadi satu diantara syarat rukun rukun nikah, jadi nikah itu automatic gagal. Apabila gagal nikah siri terus diperlakukan, bermakna melegalkan zina

 

3. Lantaran Membuat Nikah Siri Itu Terjadi

 

Berdasar pada hasil kajian yang telah dilakukan oleh Dadi Nurhaedi kepada pelaksana nikah siri, seluruhnya informan menuturkan kalau mereka ialah mahasiswa asal Yogyakarta tahun 2003 kalau eksekutor nikah siri punyai arah saat kerjakan nikah siri, akan halnya arahnya yakni : 

 

a. Arah Nikah Siri yang punya sifat normatif : 

 

Etika agama larang tindakan untuk laki laki dan wanita bujang, seperti menyendiri di daerah yang tenang (khalwat), berciuman, berciuman, serta berhubungan intim.

Perlakuan ini bakal mengganti status Anda jadi halal, legal, serta berfaedah saat diikat dengan tali pernikahan. 

Dalam kerangka ini, nikah siri memiliki fungsi jadi lembaga serta instrument buat melegalkan tingkah laku spesifik buat pelaksananya.

 

b. Arah Nikah Siri yang terdapat sifat mental ; 

 

Dengan menikah dengan sirri, pelaksana akan peroleh ketenangan dan ketenangan, menyelesaikan hati tidak sedap, takut, kebingungan, serta kerjakan kelakuan maksiat yang lain

 

c. Maksud Nikah Siri yang memiliki sifat biologis ;

 

Ialah manusiawi buat menggapai kepuasan seksual, tidak bisa disanggah, dan harus dianggap, mulai sekarang keluarga sebagai lembaga penting sebagai sarana penduduk buat atur dan atur kepuasan seksual.

 

4. Syarat Nikah Siri Mojokerto Menurut Sudut pandang Hukum Islam

 

Dalam Islam, Nabi menyarankan biar pernikahan dikabarkan, sama dengan DIA bersabda: “Perhelatan atau perhelatan pernikahan yaitu sunnah Nabi, yang berjalan seusai ijab dan hukum tak mengikat Nabi Muhammad SAW dengan Safiah binti Hujai bin Akhtab sesudah Perang Khaibar, 

Nabi Muhammad bersabda: Ucapkan kepadanya, pastikan pada pasanganmu mengenai pernikahan kita. Demikian pula hadits Kauliyah Nabi yang keluarkan bunyi: “Berwalimahlah kamu, sekalinya kamu cuman memberinya makan dengan kaki kambing.” 

Maksud dipertunjukkannya hajatan pernikahan (perjamuan) untuk memberikan keaslian satu pernikahan pada masyarakat.

Hadits di atas perlihatkan wejangan buat menginformasikan pernikahan meski Nikah Siri lewat upacara pernikahan atau kebanyakan sebagai perjamuan

Disini saya mengaitkan kalau nikah nikah siri tak sesuai sama peraturan pemerintahan Indonesia, di dalam perihal ini Kementerian Agama mengenai setting pendataan nikah di Kantor Kepentingan Agama (KUA), 

di mana nikah siri setting ummat Islam di kegunaan umat Islam. dibikin oleh umat Islam, apa yang perlu jadi ketentuan, harus dituruti. Di saat yang serupa, pernikahan siri pun tidak ikuti Sunnah Nabi, mereka tidak ikuti perintah Allah

saat sebelum nikah siri mojokerto Perkawinan dalam gabungan hukum islam ada dalam sejumlah pasal, salah satunya yakni :

 

  1. Pasal 4 : Perkawinan yakni syah,kalau dikerjakan menurut hukum lalu sesuai pasal 2 ayat (1) UU No.satu tahun 1974 perihal perkawinan. 
  2. Pasal 5 ayat (1) :  Supaya teruji keteraturan perkawinan buat masyarkat islam tiap-tiap perkawinan mesti dicatat. 
  3. Pasal 5 ayat (2) : Pendataan perkawinan itu ada di ayat (1), dikerjakan oleh karyawan pencatat nikah (PPN) sama dengan yang di mengatur dalam UU No. 32 tahun 1954. 
  4. Pasal 6 ayat (1): Buat penuhi keputusan dalam pasal 5, tiap-tiap perkawinan mesti dilakukan di muka serta di bawah pemantauan karyawan pencatat nikah Pasal 6 ayat

tersebut sejumlah mengenai nikah siri menurut saran kami agar dapat mewnambah saran dank e periset mengenai nikah siri

Share this post

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published.