Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020). "Rumah makan, tempat
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berakhir pada Kamis (23/4) besok, setelah efektif berlaku selama 14 hari sejak pertama diberlakukan Jumat (10/4) lalu.