Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid 19 resmi dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Perwali ini menjadi perubahan atas Perwali nomor 28 tahun 2020 yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Ada sejumlah ketentuan yang diatur. Misalnya, pemberlakuan jam malam yang sudah mulai diterapkan.
"(Berlaku) sejak tanggal diundangkan," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Surabaya, Irvan Widyanto. Ketentuan jam malam itu diatur secara khusus dalam Bab VA tentang pembatasan jam malam. Dimana pada pasal 25A poin 1 berbunyi pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
Jika waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB, segala aktivitas di luar rumah harus dihentikan. Ini berlaku di seluruh sektor. Kecuali pada sektor pemenuhan keperluan kesehatan, seperti rumah sakit, apotek dan fasilitas kesehatan. Termasuk pengecualian yakni pasar, stasiun, terminal dan pelabuhan. Kemudian, pengecualian itu juga berlaku pada SPBU, jasa pengiriman barang serta minimarket yang terintegrasi sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
Lalu, terhadap pengecualian itu orang yang melakukan aktivitas diluar rumah wajib menunjukan surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Tentunya, bakal ada petugas yang melakukan monitoring. Dari Perwali itu, segala sektor diatur agar penerapan protokol kesehatan diterapkan.
Bagi yang melanggar ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan. Rinciannya, hampir sama dengan Perwali sebelumnya yakni teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah dan pencabutan izin. Yang berbeda dari Perwali sebelumnya, di poin paksaan pemerintah. Dimana pelanggar bisa dikenakan sanksi push up, joget, serta memberikan makan ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa di Liponsos.